Bawaslu Jabar Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Awasi Tahapan Pilkada 2024

Agung Bakti Sarasa
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Hotel Harris, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024). Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan secara aktif dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah dalam Acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Hotel Harris, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024).

“Jadi kegiatan hari ini tuh kan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, sekaligus penjajakan MoU. Sebagaimana kita ketahui Bawaslu itu kan kerjanya itu pencegahan baru pengawasan dan juga penanganan pelanggaran,” ucap Nuryamah.

Nuryamah mengatakan, kegiatan yang digelarnya ini berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2023 soal Pengawasan Partisipatif.

"Pertama adalah ada sosialisasi, ada pendidikan politik, ada MoU dan lain sebagainya, yang intinya adalah bagaimana caranya masyarakat ini secara pemahaman tentang pemilunya ini semakin meningkat, pemahaman soal pemilihannya ini semakin meningkat, jadi pendidikan politiknya semakin meningkat," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya tidak hanya mengandalkan dari sisi pendidikan politik saja. Namun juga ada kesadaran dan keinginan dari masyarakat untuk melapor.

"Nah jadi kita ini supaya lebih banyak lagi pelapor-pelapor, kita juga akan buat dalam bentuk MoU, yang dulu memang MoU kita ini sudah maksimal, tetapi kita akan memaksimalkan kembali," ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, pihaknya sengaja mengundang 65 stakeholder tingkat Jabar dalam rangka penjajakan. Dimana nantinya akan dibahas peluang kerja sama antara Bawaslu Jabar dan instansi terkait.

"Nah jadi sekarang kita mengundang 65 stakeholder tingkat Jawa Barat, Dinas, OKP, Ormas dan lain sebagainya dalam rangka penjajakan, nanti kita akan bahas nih di sini apa yang menjadi keinginan ataupun yang bisa di kerja samakan oleh pihak kesatu yaitu Bawaslu dan juga oleh mereka," bebernya.

Oleh karena itu, Nuryamah berharap nantinya banyak lembaga-lembaga maupun masyarakat yang ingin menjadi pengawas pastisipatif.

"Terpenting poin akhirnya, bagaimana caranya semuanya lembaga-lembaga ini ataupun OKP-Ormas ini aware dan mau menjadi pengawas partisipatif dan ketika mereka punya keinginan untuk membuat kegiatan pun kita juga bisa bantu," imbuhnya.

Nuryamah memastikan, tidak ada syarat khusus bagi lembaga ataupun masyarakat yang ingin menjadi pengawas partisipatif.

"Sebenarnya tidak ada syarat ya yang terpenting adalah yang mereka mau bergabung. Sebenarnya untuk MoU ini ini bukan syarat mutlak, bukan syarat resmi, tetapi ini bagian dari pada upaya dan kita pun menjalankan Perbawaslu 2 tahun 2023 tadi," katanya.

"Intinya adalah kita ini dalam rangka menjalankan Perbawaslu 2 tahun 2023," tambahnya.

Sementara itu, Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri mengatakan, pihaknya memiliki kepentingan untuk mengajak masyarakat dan lembaga-lembaga di dalam hal pengawasan partisipatif.

"Karena kami menyadari Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan mandat pengawasan oleh undang-undang, tentunya memiliki keterbatasan sedangkan bapak ibu memiliki jaringan sampai dengan tingkat bawah hal yang demikian bisa di sinergikan baik melalui kerja sama formal yang di MoU kan atau yang berupa informal," katanya.

Menurutnya, hal ini bertujuan agar semua kompenen masyarakat terlibat aktif pada Pilkada 2024, baik itu sebagai pemilih ataupun sebagai agen penghubung informasi.

"Maka dari itu sebagai tahapan awal penjajakan MoU pada siang hari ini, kami akan memberikan informasi-informasi yang dapat kita kerja samakan," ungkapnya.

Plt. Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Jabar, Satrio Nugroho mengatakan, pengawasan itu dilakukan secara melekat dan terukur pada seluruh tahapan sesuai dengan tingkatan kewenanganya masing-masing.

"Tujuannya agar Pemilu terselenggara sesuai dengan hukum Pemilu elektoral law dan tegaknya keadilan pemilu bagi semua elektoral justice," ujar Satrio.

Satrio menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemilihan Pasal 131 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dijelaskan bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan serta sosialisasi pemilihan.

"Pengawasan pemilu saat waktu pemilihan sangat penting dilakukan, mengingat wilayah kerja Bawaslu yang sangat luas, disatu sisi potensi dugaan pelanggaran pemilu dalam fase pemilihan semakin meningkat," ungkapnya.

"Di sisi lain jumlah pengawas yang terbatas, partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan tersebut dapat disebut pula sebagai pengawasan pertisipatif karena itu Bawaslu memiliki tugas untuk mengembangkan pengawasan partisipatif," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network