BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Film pendek berjudul Hantu di Sekolah merupakan film yang digagas Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat.
Film pendek ini diluncurkan bertepatan dengan berlangsungnya masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai upaya kreatif dalam mensosialisasikan pencegahan pungutan liar di satuan pendidikan.
Film Hantu di Sekolah ini menceritakan siswa baru di sebuah SMA yang berusaha membongkar praktik pungli yang menghantui para siswa dan orang tua murid.
Film Hantu di Sekolah juga digambarkan berbagai praktek pungli janggal lainnya di satuan pendidikan. Praktik pungli ini disinyalir didalangi sosok kepala sekolah.
Film ini dibintangi oleh Haura Lathifa Rizky sebagai Dea, Clarice Cutie sebagai Rachel (teman Dea), dan Farell Akbar sebagai Farhan (alumni), kemudian Kiki Narendra sebagai Supriyatna (kepala sekolah).
Di awal cerita, Dea mendapati sejumlah kejanggalan di sekolah barunya, mulai dari masa PPDB.
Dea mendapati ada temannya yang masuk ke sekolah favorit meski tidak masuk kriteria dengan bantuan orang dalam.
Tak cuma itu, saat proses pendaftaran ulang di sekolah, Dea juga mendapati harga seragam sekolah yang harus dibeli peserta didik baru dengan harga yang tidak wajar.
Tak sampai disitu, saat pembelajaran berlangsung, Dea juga menemui berbagai kejanggalan misalnya guru yang memaksa siswa membeli buku paket tambahan.
Kemudian ada les tambahan di luar jam sekolah, hingga kewajiban membeli tiket kolam renang meski siswa sedang berhalangan mengikuti kegiatan renang di mata pelajaran olahraga.
Selain itu, penyelewengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kepala Sekolah Supriyatna juga turut tampil di film ini.
Atas berbagai keresahan itu, Dea bertekad membongkar kebobrokan di lingkungan sekolahnya.
Tak sendiri, Dea dibantu sahabatnya Rachel, dan sosok alumni Farhan yang dipersulit menerima ijazah, mereka bergerak mengumpulkan barang bukti.
Usai semua bukti terkumpul, Dea melapor ke ibunya, dan meneruskan kasus tersebut ke Satgas Saber Pungli Jabar. Hingga akhirnya Supriyatna diproses hukum.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait