BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hakim tunggal Eman Sulaeman sudah memutus perkara praperadilan kasus Pegi Setiawan. Hakim Eman Sulaeman memutuskan status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Lantas bagaimana sosok profil hakim Eman Sulaeman? Dari penelusuran iNewsBandungRaya terungkap bahwa Hakim Eman lahir di Karawang pada 10 April 1975.
Ia meraih gelar S1 di jurusan Ilmu Hukum dari Universitas Pasundan, lulus pada tahun 1999. Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari di Gunung Kidul.
Hakim yang kini berusia 49 tahun ini telah bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Mahkamah Agung selama 24 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait