BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Tim kuasa hukum Taufik Hidayat memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (30/9/2026).
Kuasa hukum Taufik Hidayat, Suarman Gulo, mengatakan pengajuan eksepsi merupakan bagian dari hak hukum yang dimiliki terdakwa dalam proses persidangan.
"Kami tim daripada Kuasa Hukum Taufik Hidayat akan melakukan perlawanan, yaitu eksepsi, karena itu adalah haknya, bagian daripada pokok perkara," kata Suarman di PN Bale Bandung.
Menurut Suarman, langkah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai upaya membenarkan dugaan penganiayaan maupun kekerasan seksual yang menjadi perkara hukum Taufik.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum hanya menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak hukum kliennya selama proses persidangan berlangsung.
"Kita tidak membela penganiayaan, kita tidak membela kekerasan, dan kita tidak membela dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Yang kita bela adalah hak hukumnya," ujarnya.
Suarman berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai posisi penasihat hukum dalam proses peradilan.
"Jadi, supaya masyarakat luas paham untuk alur perkara ini, kenapa kami selaku penasihat hukum melakukan dan memberikan pembelaan," lanjutnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
