BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim Kuasa Hukum Polda Jabar memastikan, akan mematuhi putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan hakim dalam persidangan tersebut.
"Kita tetap patuh hukum. Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," ucap Nurhadi ditemui usai persidangan.
Nurhadi mengatakan, proses penyidikan akan dihentikan dan pembebasan Pegi Setiawan pun akan dilakukan secepatnya.
"Insya Allah. Nanti kita secepatnya," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait