Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Pastikan Patuh pada Putusan Hakim

Agung Bakti Sarasa
Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim Kuasa Hukum Polda Jabar memastikan, akan mematuhi putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan hakim dalam persidangan tersebut.

"Kita tetap patuh hukum. Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," ucap Nurhadi ditemui usai persidangan.

Nurhadi mengatakan, proses penyidikan akan dihentikan dan pembebasan Pegi Setiawan pun akan dilakukan secepatnya.

"Insya Allah. Nanti kita secepatnya," ujarnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network