Terkait proses pencarian pelaku pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, Nurhadi mengatakan pihaknya akan lebih dulu melakukan koordinasi dengan penyidik.
"Nanti kita akan berkoordinasi penyidikan," sebutnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait