Rasa Syukur Pegi Setiawan usai Bebas dari Penjara: Luar Biasa Anugerah Allah

Agung Bakti Sarasa
Pegi Setiawan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rasa syukur dan bahagia tak henti-hentinya diungkapkan Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas dari status tersangka pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Ditemui di rumah singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024), Pegi Setiawan mengaku tidak bisa berkata-kata atas anugerah yang telah Allah berikat kepada dirinya.

"Alhamdulillah perasaannya sekarang sangat bahagia, sangat terharu, pokonya sangat sangat bahagia sekali, tidak bisa berkata-kata. Ini luar biasa, ini adalah anugerah dari Allah SWT kepada saya," ucap Pegi.

Bukan hanya rasa syukur kepada Sang Pencipta, Pegi Setiawan juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Indonesia yang juga tiada hentinya memberikan dukungan kepada dirinya dan keluarga.

Pegi Setiawan mengaku, dukungan yang hadir membuat dia dan keluarga menjadi lebih bersemangat dalam menghadapi setiap ujian.

"Untuk netizen, media, masyarakat Indonesia saya mengucapkan terima kasih banyak kepada kalian semua, berkat kalian saya lebih bersemangat dan keluarga saya juga lebih bersemangat," ungkapnya.

Pegi Setiawan juga bersyukur, kini dirinya bisa kembali berkumpul bersama keluarga tanpa terhalang lagi oleh jeruji besi.

"Alhamdulillah hari ini saya berada di sini bisa berkumpul lagi bersama keluarga itu sangat luar biasa. Saya sangat berterima kasih kepada kalian semua," imbuhnya.

Saat ditanya rencana ke depan, Pegi Setiawan mengaku dirinya akan lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga untuk kemudian kembali bekerja sebagai kuli bangunan.

"Untuk kedepannya saya ingin kembali berkumpul bersama keluarga dan kembali melakukan aktivitas seperti biasa," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network