BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pegi Setiawan resmi dibebaskan dari status tersangka oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman, pada Senin (8/7/2024).
Atas keputusan tersebut, Pegi Setiawan pun mengucapkan terima kasih kepada Eman Sulaeman yang telah bersikap independen dan adil dalam menangani perkara ini.
"Hakim yang mulia Eman Sulaeman terima kasih banyak beliau berani menegakkan keadilan," ucap Pegi saat ditemui di rumah singgah, Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024).
Bukan hanya Eman, Pegi Setiawan juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto karena gugatannya dikabulkan yang membuatnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait