BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menyebutkan jika ketiga DPO kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon dinilai fiktif karena hasil karya ilmiah salah satu terpidana, Sudirman.
Sudirman dalam konstruksi penanganan kasus pembunuhan Eky dan Vina dijadikan saksi mahkota, sejak penyidikan di Polres Ciko (Cirebon Kota) hingga Polda Jabar di tahun 2016 dan 2024.
Dedi Mulyadi menuturkan jika tercetusnya tiga nama DPO, yakni Pegi, Andi, dan Deni itu merupakan hasil karya ilmiah Sudirman.
“Kenapa disebut karya ilmiah Sudirman, karena imajinasi Sudirman atau se asal sebut itu menjadi putusan hukum, kan menjadi karya ilmiah itu,” tuturnya, dikutip dari Instagram @dedimulyadi76, Rabu (10/7/2024).
Untuk itu, Dedi Mulyadi menilai putusan hukum terhadap ketiga DPO tersebut tak akan pernah bertemu bahkan sampai kiamat sekali pun.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait