"Tersangka bisa disebut influencer atau selebgram, pengikutnya banyak 77.000 orang," ujar AKBP Abdul Rahman.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, tutur Kasatreskrim, satu unit handphone Iphone 11 Pro Max 64 Gb, tangkapan layar bukti transfer dana, satu bundel tangkapan layar bukti promosi akun judi online di Instagram dengan akun @rosselineevn milik tersangka, dan satu bundel mutasi rekening koran Bank BCA tersangka.
"Patut diduga tersangka mengajak masyarakat untuk memainkan judi online melalui situs yang dicantumkan dalam akun Instagram. Tersangka mendapatkan imbalan Rp6,5 juta dari mempromosikan situs judi online," tutur Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka Oce disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Tersangka Oce terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda paling Rp10 miliar," ucap AKBP Abdul Rahman.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait