3. Saudara Hendry Ch Bangun melanggar KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT dan Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, dan PRT;
4. Saudara Hendry Ch Bangun telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.
Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini, terkait kekisruhan atau polemik yang terjadi di Kepengurusan Pusat PWI yang telah menyebabkan dampak sangat luar biasa di daerah, begitu pula nama PWI semakin terpuruk.
Serta demi tegaknya ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW guna tetap terjaganya wibawa dan marwah organisasi PWI.
Maka untuk menyelamatkan organisasi PWI, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1) Menuntut Ketua Umum PWI Hendry Ch. Bangun untuk mundur
2) Bila perlu, Ketua Dewan Kehormatan (DK) pun untuk turut mundur
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait