BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung tengah menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024. Pada operasi ini, polisi akan memeriksa kelengkapan surat-surat pengemudi, salah satunya terkait Surat Izin Mengemudi.
Untuk itu juga Satpas Polrestabes Bandung memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Bandung dengan layanan SIM keliling.
SIM atau Surat Izin Mengemudi memiliki batas berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku SIM sudah habis, segeralah untuk memperpanjang SIM dilayanan SIM keliling terdekat.
Layanan SIM keliling merupakan program pelayanan dari Polrestabes yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dalam proses memperpanjang SIM, para pendaftar harus mendatangi lokasi mobil SIM keliling berada serta melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait