BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ratusan pengendara motor dan mobil di Kota Bandung ditilang menggunakan tilang elektronik atau Electronic Tilang Law Enforcement (ETLE) mobile karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Penindakan itu dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung dalam Operasi Patuh Lodaya 2024 hari ke-8.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, pindakan terhadap pelanggar lalu lintas dibagi menjadi beberapa kategori. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas akan dilakukan tilang manual.
"Sementara, kami prioritaskan untuk penindakan menggunakan ETLE mobile. Jadi masyarakat yang kasat mata didapatkan petugas di lapangan melakukan pelanggaran itu dihentikan," kata Kasatlantas ditemui saat melaksanakan operasi di Jalan Laswi, Kota Bandung, Senin (22/7/2024).
"Kemudian, petugas memberikan edukasi terkait pelanggaran yang dilakukan, harusnya bagaimana. Kemudian anggota akan memfoto pelat kendaraan itu dengan ETLE mobile," ujar AKBP Eko.
Kasatlantas menuturkan, sebanyak 561 lebih pengendara telah ditindak menggunakan ETLE mobile karena melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Sebagian besar pelaku pelanggaran adalah pengendara motor.
"Rata-rata pelanggarannya tidak pakai helm kemudian melawan arah," tutur Kasatlantas.
AKBP Eko mengatakan, dalam Operasi Patuh Lodaya 2024, polisi juga memberikan edukasi kepada pengendara untuk patuh aturan lalu lintas saat berkendara. Edukasi bertujuan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran yang sama dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
Saat melakukan operasi di kawasan Jalan Laswi, Kota Bandung, anggota polisi lalu lintas membawa papan edukasi tentang tertib lalu lintas. Bahkan, polisi juga memberikan helm gratis untuk penumpang motor.
"Jadi penerapan ETLE mobile ini tidak sepenuhnya foto dan masyarakat yang lewat saja. Kami upayakan sebisa mungkin dihentikan diberikan edukasi agar masyarakat tertib berlalu lintas," ucap AKBP Eko.
Editor : Ude D Gunadi