Sebanyak 35 KIK Jabar Tersertifikasi Kemenkumham

Abbas Ibnu Assarani
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Abbas)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG).

Sertifikat KIK diserahkan langsung oleh Yasonna H Laoly di Sekretariat Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) Jabar Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Selasa, (23/7/2024).

Sebanyak 35 KIK itu tersebar di 10 kota kabupaten di Jabar. Yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bogor. Sementara sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk produk khas Jawa Barat. Yaitu Kopi Robusta Sanggabuana Kabupaten Karawang.

Menteri Yasonna mengatakan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan aset penting bagi masyarakat adat,yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang, perlu dilestarikan. 

Keberadaan masyarakat adat di Jawa Barat dengan tradisi dan budaya yang unik memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam, termasuk dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, serta Praktik Praktik sosial.

“Sertifikasi KIK merupakan upaya dalam menjaga budaya asli Indonesia. Indonesia punya beragam ekspresi budaya, patut dipelihara,” katanya.

KIK juga merupakan aset penting bagi masyarakat adat. Itu turut mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal yang merupakan warisan nenek moyang.

Yang tak kalah penting adalah Indikasi Geografis (IG). Yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk. Biasanya faktor ini berasal dari faktor lingkungan geografis atau faktor alam. Contohnya dalam hal ini adalah Kopi Robusta Sanggabuana yang baru saja tersertifikasi.

Contoh lain untuk wilayah Jabar adalah Umbi Cilembu. “Jadi IG itu sesuatu yang unik dari suatu daerah khususnya produk. Ini jangan sampai hilang,” paparnya.

Pensertifikatan IG itu juga bermanfaat untuk meningkatkan nilai ekonomis dari produk. Selain juga berkepentingan untuk melindungi produk itu sendiri dari klaim daerah lain atau oknum tidak bertanggung jawab. “Makanya kami dorong terus agar Pemerintah Daerah ramai-ramai mendaftarkan produk unik khas daerahnya. Agar tidak diambil orang lain,” sambungnya.

Sementara itu, Jabar sendiri cukup aktif dalam pendaftaran kekayaan intelektual. Jabar sendiri termasuk yang paling banyak terkait permohonan pendaftaran kekayaan intelektual. Ada 28.470 permohonan selama 2023.

Sementara itu, Sekretaris BOMA Jabar Eka Sentosa mengaku bangga dan bersyukur pemerintah melalui Kemenkumham memberikan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG) untuk masyarakat adat Jawa Barat. 

“Mudahan ini berikan motivasi dan dorongan dimana ada introspeksi dari pihak pengambil kebijakan di Jabar dan kab kota yang dorong adanya regulasi berikan perlindungan,” ucap Santosa.

Iapun berharap dengan  sertifikasi komunal dan IG tidak hanya motivasi untuk menjaga kearifan Jabar namun berdampak pada legitimasi adat lainya di Indonesia. 

“Tentu juga bisa dampak nusantara. Teman nias, dayak, NTT melayu dan sebagainya bisa dorongan. Inilah sunda untuk indonesia,” tandas Eka Santosa. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network