Sehingga jika terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau kematian, maka sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.
“Ini tentu menjadi semangat kita untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing UMKM. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pelaku UMKM dapat bekerja keras tanpa rasa cemas atas risiko yang mungkin terjadi. Sehingga produktivitas mereka terus meningkat,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait