Diduga, pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut dengan cara menggorok leher korban.
Setelah dipastikan meninggal, pelaku dan temannya menguburkan jasad wanita malang itu di belakang rumahnya sendiri.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan cara menggorok leher korban menggunakan sebilah golok,” isi dalam pesan yang beredar di Medsos, dikutip dari akun TikTok @sizaliweh, Jumat (2/8/2024).
Akibat perbuatan kejinya itu, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana, Dan/atau Pasal 170 KUHPidana.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait