BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang warga Kampung Ciburial, Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, INS (24) diduga tewas dibunuh mantan suaminya.
Korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Januari 2024 ke kepolisian. Setelah pencarian yang panjang, pada hari Minggu (28/7/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, kasus ini terkuak.
Dimana peristiwa pembunuhan tersebut baru dilaporkan pada Selasa (30/7/2024) dan kurang dari 1×24 jam empat pelaku berhasil ditangkap Jajaran Polresta Bandung.
Ditanya Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku AS mengaku motif atas aksi kejinya tersebut dilandaskan karena cemburu dan sakit hati dan sudah direncanakan sejak Desember 2023 lalu.
“Rencananya dari awal Desember (2023), karena timbul cemburu sama rasa sakit hati,” ungkap AS, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, dikutip dari Instagram @bandungrayamedia, Jumat (2/8/2024).
AS juga mengaku menghabisi korban dengan cara digorok karena keinginannya sendiri yang sudah terlanjur sakit hati.
“Alasannya biar cepet mati,” aku AS.
Sebelumnya, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan salah satu keluarga merasa kehilangan terhadap keberadaan korban IN (24) sejak Januari 2024.
“Selama kurun waktu tujuh bulan dicari, gak ada kabar, kemudian juga bertanya kepada mantan suaminya AS yang statusnya saat ini adalah tersangka utama,” katanya.
“Namun jawabannya adalah sedang ada kerjaan ada manggung, ada job dan lain sebagainya, sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya,” ujarnya.
Setelah dilaporkan hilang sejak Januari 2014 dilakuakn pencarian selama 7 bulan, barulah pada hari Minggu (28/7/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, kasus ini terkuak. Dimana seorang warga mengabarkan bahwa korban telah meninggal.
Terungkap, korban dibunuh AS dan kawan-kawannya. Pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut dengan cara menggorok leher korban.
Setelah dipastikan meninggal, pelaku dan temannya menguburkan jasad wanita malang itu di belakang rumahnya sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup. Dilapisi juga dengan Pasal 170 karena dilakukan secara bersama-sama.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait