92 Persen Hoaks Beredar di Medsos, Ini Langkah Antisipasi Pemda Banggai Jelang Pilkada 2024

Agus Warsudi
Hoaks sangat berbahaya, dapat memicu konflik dan memecah belah masyarakat. (FOTO: ISTIMEWA)

BANGGAI, iNewsBandungRaya.id - Hoaks menjadi tantangan besar yang dihadapi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Berdasarkan data, 92 persen hoaks beredar luas melalui media sosial (medsos).

Data pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebanyak 3.235 hoaks tersebar di masyarakat. Dari jumlah tersebut, 1.921 telah berhasil di-takedown.

Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah (Sulteng) Rastono mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai membuat kebijakan dan berperan aktif dalam menyikapi isu dan berita hoaks pada Pilkada 2024.

Salah satunya, kata Rastono, menggunakan Social Media Analytics Tools di Command Center DKISP Banggai guna memonitor isu-isu di medsos dan mendeteksi hoaks.

“Social Media Analytics Tools di command center DKSIP ini dapat dilihat pergerakan isu media sosial di Kabupaten Banggai dalam kurun waktu tertentu. Kami menonitor komentar-komentar netizen di medsos,” kata Sekretaris DKSIP Banggai saat Rakor Pengawasan Lembaga Penyiaran Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang digelar KPID Sulteng di Kabupaten Banggai, beberapa waktu lalu.

Rakor tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) guna memastikan informasi yang diterima masyarakat benar dan layak.

Sedangkan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sulteng Muhammad Ramadhan Tahir menyampaikan materi terkait Peran KPID Dalam Pengawasan Siaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Ramadhan Tahir mengatakan, KPID mengawasi penyiaran dengan dua cara, yaitu, pengawasan secara langsung dan tidak langsung. Untuk pengawasan secara tidak langsung sangat diperlukannya partisipasi masyarakat.

“Daya jangkau KPID dalam mengawasi lembaga penyiaran tidak semua di kabupaten, karena pengawasan secara langsung hanya di Palu dan Sigi, maka untuk kabupaten lainnya kita membentuk Kelompok Perempuan Peduli Siaran,” kata Ramadhan Tahir.

Kelompok Perempuan Peduli Siaran (KPPS), ujar Ramadhan, berfungsi sebagai lembaga pengawas partisipatif.

“Kami percaya bahwa perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya, sehingga dari pengetahuan si ibu, anak-anak dapat diarahkan untuk menonton tayangan yang bermanfaat,” ujar Ramadhan.

Saat ini, KPPS telah ada di dua kabupaten, yaitu, Poso dan Tojo Una-Una, dan akan diperluas secara bertahap ke seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Selain itu, KPID Sulteng juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam penyiaran selama Pilkada berlangsung.

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui kontak WhatsApp 0811-4444-493 atau media media resmi KPID. Pelapor wajib menyebutkan nama program, lembaga penyiaran, hari, dan tanggal, serta masalah yang ditemukan.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network