BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Forum Komunikasi Dosen (FKD) DPD Bandung Barat bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unikom Bandung menggelar Seminar Nasional bertajuk "Analisa RUU Perubahan ketiga UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Perspektif Civitas Akademik" yang digelar di California Hotel, Kota Bandung, Kamis (8/8/2024).
Sekretaris FKD DPD Bandung Barat, Wahyudi mengatakan, dalam RUU Kepolisian ini ada hal-hal yang perlu diperhatikan dan ditindak lanjuti, terutama pasal-pasal yang menitik beratkan kepada Superbody Polri.
"Sehingga kajian dan masukan dari akademisi itu sangat diperlukan, oleh karena itu kami membuat forum dan seminar nasional ini arahnya untuk mengkaji secara akademis sebagai masukan kepada pembentuk undang-undang," ucap Wahyudi ditemui di sela-sela acara.
Wahyudi mengatakan, acara ini dihadiri oleh akademisi dari seluruh perguruan tinggi dan praktisi hukum yang ada di Kota Bandung.
"Acara ini dihadiri oleh banyak akademisi dari seluruh universitas di Bandung perwakilannya, ada juga dari mahasiswa, dan ada juga dari praktisi-praktisi hukum dari advokat dan pemerhati hukum," ungkapnya.
Pihaknya berharap, pemerintah dapat dengan bijak melibatkan masyarakat dalam pembentukan undang-undang.
"Bukan hanya undang-undang ini saja tapi seluruh undang-undang itu harus melibatkan masyarakat secara luas," ujarnya.
Wahyudi mengatakan, pihaknya juga akan menyerahkan hasil seminar ini kepada pemangku kebijakan.
"Salah satunya pemerintah dan juga DPR. Semoga apa yang kami rekomendasikan menjadi bahan pertimbangan Undang-undang tersebut sebelum disahkan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial periode 2011-2013, Eman Suparman mengatakan, ada banyak persoalan dalam RUU Kepolisian dan TNI ini.
"Tapi saya tidak menyoroti TNI-nya karena kalau TNI bukan masalah ketertiban masyarakat tapi TNI itu tentang urusan pertahanan keamanan dan negara," ucap Eman.
Eman menilai, RUU ini terlalu memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada polisi. Salah satunya terkait kewenangan penyadapan.
"KMenyadap itu sebenernya KPK saja dulu awalnya harus ada izin pengadilan dan sekarang polisi tanpa izin pengadilan, akan bahaya karena polisi akan sewenang-wenang nanti," katanya.
"Kalau polisi terlalu diberi kebebasan yang luas dan polisi tetap di bawah presiden, mereka menjadi superbody nanti, saya tidak ingin polisi menjadi superbody karena polisi itu adalah pengayom dan pelayan masyarakat," tambahnya.
Oleh karena itu, dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) ini berharap pemerintah dapat melibatkan masyarakat atau civitas akademika dalam pembentukan undang-undang.
"Jangan sampai ada pasal-pasal yang membahayalan masyarakat dalam RUU Kepolisian ini. Dengan adanya seminar ini, nanti menjadi masukan untuk DPR sebelum menyetujui pasal-pasal yang memang bagus untuk kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait