BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Anggota DPRD Jabar Siti Muntamah berharap partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Jabar provinsi layak anak. Hal itu dalam upaya menuju Indonesia emas di 2045.
Menurutnya, Jabar saat ini sudah memiliki perda Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Penyebarluasan kepada masyarakat pun terus didilakukan.
“Kami masih mengejar agar Jawa Barat bisa menjadi provinsi layak anak. Namun, masih ada beberapa kota dan kabupaten yang belum memenuhi kriteria, dan ini perlu partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat,” kata Siti Muntamah, di tulis, Senin (12/8/2024).
Siti Muntamah menjelaskan bahwa ada empat pilar utama hak anak yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Jawa Barat provinsi layak anak sesuai dengan yang tercantum dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Minimal empat dasar amanat dari peraturan daerah ini diberikan kepada anak-anak agar mereka (anak-anak) mendapatkan haknya. Empat hak dasar anak ini ada, hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat,” jelasnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait