BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 18 anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) diduga terpaksa melepas jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertugas pada HUT ke-79 RI di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dugaan ini mencuat setelah ramainya aturan pakaian Paskibraka yang diterbitkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Standar pakaian Paskibraka ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. SK ini ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024.
Dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 juga dilampirkan 2 gambar pakaian Paskibraka Putra dan Paskibraka Putri. Pada gambar pakaian Paskibraka putri tidak ada gambar yang memperlihatkan yang memakai jilbab.
Sementara itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi buka suara terkait anggota Paskibraka 2024 yang tidak menggunakan jilbab.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait