DPR Revisi Putusan MK soal RUU Pilkada, Jokowi: Kita Hormati Masing-masing Lembaga

Rina Rahadian
Presiden Joko Widodo. Foto: YouTube/Sekretariat Presiden.

Sementara itu, kegaduhan terjadi buntut dari rapat yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas terkait RUU Pilkada tersebut.

Salah satu hal yang membuat gaduh yakni adanya modifikasi putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK  melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta.

Kemudian, melalui rapat Baleg DPR RI tersebut  ditambahkan dengan keterangan hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network