BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Masih ingat kasus "teman makan teman" saat seorang pengusaha dianiaya sahabatnya sendiri gara-gara menagih uang yang diinvestasikannya? (iNews.ID Bandung Raya, 23/8, "Niat Menagih Utang, Pengusaha Sembako Malah Dipukuli Sahabatnya"). Tak cukup hanya di situ, sang sahabat malah melaporkan balik ke polisi, karena tangkisan tangan korban dianggap melukai.
Adalah Chandra Limbong yang merasa dirugikan, karena uang Rp 3 milyar diinvestasikan melalui sahabatnya bernama Ulyses Hardo Sitompul ke perusahaan komoditas sembako PT Wagros, amblas. Saat Chandra menanyakan hal itu, Ulyses malah menganiayanya.
Bahkan, saat Ulyses menjadi terdakwa atas penganiayaan itu, ia malah melaporkan balik Chandra karena dinilai telah melukai diri Ulyses, ini sungguh diluar nalar. Polisi pun menjadikan Chandra sebagai tersangka atas kasus tindak pidana ringan.
Tak tinggal diam, tim pengacara Chandra yang terdiri dari Hasiholan Martua, Sandro Simbolon dan Iqbal S Hutabarat mengajukan praperadilan atas ketidakadilan yang menimpa kliennya. Kasus ini pun disidangkan di PN Bandung, Senin (26/8/2024).
"Proses penetapan tersangka melalui Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/VI/2024/Reskrim tanggal 08 Mei 2024 sarat dengan kejanggalan dan bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum," tegas Sandro Simbolon, kepada media, Selasa (27/8/2024).
Pemukulan oleh Ulyses terhadap Chandra berawal dari keinginan Chandra agar persoalan investasi bisa diselesaikan secara baik-baik. Upaya untuk menyelesaikan masalah ini memuncak pada pertemuan di Rumah Makan Lelebo, Bandung, pada tanggal 29 Oktober 2023, yang berujung pada percekcokan dan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dalam pertemuan tersebut, Ulyses diduga memukul Chandra hingga menyebabkan luka robek di kepala. Chandra kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Andir dengan tuduhan penganiayaan. Berdasarkan laporan tersebut, Ulyses kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa yang kasusnya tengah berjalan di PN Bandung. Namun Ulyses melapor balik hingga akhirnya Chandra ditetapkan sebagai tersangka. Karena tidak terima, akhirnya Chandra melalui kuasa hukumnya melakukan praperadilan.
Alasan pengajuan praperadilan didasarkan pada prosedur penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan tidak memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"SPDP yang seharusnya diberikan dalam waktu tujuh hari setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, baru diterima oleh Chandra beberapa bulan kemudian. Tidak ada keterangan ahli atau visum yang mendukung bahwa Ulyses terluka oleh tangkisan tangan Chandra. Lagi pula, yang namanya dipukuli, secara spontan seseorang pasti akan berusaha menangkis," jelas Sandro.
Dijelaskan, penyidik Polsek Andir tidak pernah melakukan pemeriksaan konfrontasi atau rekonstruksi kejadian, yang seharusnya dilakukan untuk mendapatkan bukti yang lebih jelas dan objektif.***
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait