BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA. ID--Tak puas dengan vonis kasus penganiayaan yang menghukumi terdakwa Ulyses Leon Hardo Sitompul, enam bulan penjara, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum Rizki Budi Wibawa, mengajukan banding, pada Rabu (2/10/2024) lalu.
Jaksa menilai hukuman terdakwa terlalu ringan, dari tuntutannya 10 bulan penjara.Lebih dari sebulan kemudian, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jabar yang terdiri dari Zaherwan Lesmana (Ketua), Porman Situmorang dan Tursinah Aftianti, memutuskan untuk menguatkan vonis 6 bulan itu, Jumat (8/11).
Dengan demikian, vonis tersebut menjadi inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap."Majelis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung yang dimintakan banding tersebut, dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi amar putusan PT yang disampaikan panitera pengganti Yana Hediyana.
"Keterangan yang selalu pihak Ulyses sampaikan telah terjadi perlakuan tidak adil dari majelis hakim menjadi terbantahkan, dan bahkan ulyses yang mengaku selama ini disundul oleh Chandra, adalah tidak tidak terbukti Karena berdasarkan putusan di pertimbangannya di halaman 30 secara terang dinyatakan,
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti saksi dari keterangan para saksi Chandra Juniando Limbong, saksi Cristy Della Situmorang, Fransiskus Asisi Dimas Didiek Markasidi yang saling bersesuaian terdakwa telah melakukan pemukulan kebagian kepala korban yang mengakibatkan kepala korban luka dan berdarah," kata pengacara korban, Sandro Simbolon, Sabtu (9/11/2024).
"Sedangkan keterangan terdakwa yang membantah bahwa terdakwa tidak melakukan pemukulan kepada saksi korban, tetapi saksi korban yang menyundulkan kepalanya ke mulut terdakwa hanya didukung oleh satu orang saksi, maka bantahan terdakwa tersebut tidak didukung alat bukti lainnya secara sah. Oleh karena itu majelis hakim berpendapat bahwa luka yang terjadi pada bagian kepala saksi korban adalah akibat pukulan dari terdakwa," tambahnya.
Seperti diketahui, Ulyses adalah sahabat dari korban Chandra Limbong. Brdasarkan kronologi yang terungkap di persidangan, Chandra Limbong menyerahkan uang sebanyak Rp 3 milyar ke perusahaan PT Wagros Digital Indonesia milik Oky Adi Putra, dengan bujuk rayu Ulyses sebagai penjaminnya. Kedua orang ini --Oky dan Ulyses-- pun mendirikan perusahaan konsultan PT Dua Ribu Satu Pangripta, pada 2021,
Ulyses selaku direktur utama dan Oky sebagai komisaris utama. "Bahkan sebenarnya uang yang diberikan ini ditotal mencapai sekitar Rp 4 milyar. Uang inj seharusnya dikembalikan pada Maret 2023, namun hingga waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak kunjung kembali," jelas Sandro Simbolon, pengacara Chandra Limbong, Sabtu (9/11/2024).
Kekecewaan Chandra semakin membesar ketika Ulyses mulai menghindarinya, hingga akhirnya mereka bertemu di Gereja GII Gardujati pada 29 Oktober 2023. Setelah pertemuan singkat di gereja, Ulyses mengajak Chandra untuk melanjutkan percakapan di sebuah restoran di Jl. Gardujati, menghindari CCTV yang ada di gereja.
Saat itulah Ulyses memukul Chandra dengan tangan kanan yang dilengkapi cincin, menyebabkan luka sobek di kepala Chandra.Chandra segera dilarikan ke Rumah Sakit Borromeus untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, ditemukan luka sobek sepanjang 3,5 cm di bagian atas kepala Chandra akibat pukulan benda tumpul. Chandra harus menjalani rawat inap selama empat hari, dengan diagnosa trauma kepala.
Kejadian ini tak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis bagi Chandra, yang merasa dikhianati oleh teman yang ia percayai. ***
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait