Polres Cimahi Ringkus 20 Pengedar Narkotika Berbagai Jenis, Barang Bukti Setara Rp1 Miliar

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menunjukkan barang bukti narkotika berbagai jenis yang berhasil diamankan dari 20 pelaku selama satu bulan yang jika diuangkan nilainya mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Polres Cimahi meringkus sebanyak 20 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama Bulan Juli hingga Agustus 2024.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika seperti jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu (OTK).

"Sebanyak 20 tersangka itu dari total 16 kasus narkotika yang diungkap selama sebulan, yaitu bulan Agustus,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa 27 Agustus 2024.

Jumlah kasus itu rinciannya terdiri dari 7 kasus peredaran sabu-sabu dengan 9 orang tersangka yakni MS, TH, RA, YS, RA, MF, DN, AK, dan MR. Lalu 4 tersangka kasus ganja yakni JZ, AG, RS, dan HS.

Kemudian 3 tersangka tembakau sintetis AF, YP, dan SS, serta 4 tersangka kasus OTK yakni AM, IS, JJ, dan AD.

Tri mengatakan, pelaku mengedarkan narkoba di wilayah Bandung Raya ini meliputi, Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat.

Adapun modus peredarannya dilakukan dengan tiga cara yakni menempel di satu tempat lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan, bertemu langsung atau COD, serta modus pesan online.

Satu pelaku berinisial DN ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Saat dilakukan pengembangan yang bersangkutan ternyata merupakan bandar dan pengendali. DN memiliki kurir AR dan MR yang sebelumnya direkrut untuk mengedarkan sabu-sabu.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 223 gram, 69 gram ganja, 355 gram tembakau sintetis hingga 2.852 butir OKT.

"Semua barang bukti yang diamankan itu kalau dirupiahkan kurang lebih Rp1 miliar dan menyelematkan 5.000 jiwa,” sebutnya.

Para tersangka akan dijerat dengan UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Untuk kasus sabu dan tembakau sintetis ancaman paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup. Sedangkan kasus ganja 5 tahun penjara paling lama seumur hidup, dan kasus OKT maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu pelaku DN mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun. Barangnya didapat dari wilayah Karawang dan poisinya adalah sebagai operator untuk mengedarkan sabu-sabu.

"Saya beroperasi dari Karawang sebagai operator, dan baru kali ini tertangkap," ucapnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network