Pelaku Pelecehan di Pertashop Cianjur Diringkus Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara

Rina Rahadian
Tindakan pelecehan seksual di Pertashop Kabupaten Cianjur. Foto: Instagram @infojawabarat.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sat Reskrim Polresta Cianjur telah berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual pada pegawai di Pertashop di Kabupaten Cianjur.

Sebelumnya, viral di media sosial aksi pelecahan seksual yang terekam kamera CCTV di salah satu Pertashop di Kabupaten Cianjur.

Dalam video tersebut, pelaku berinisial UM (36) melakukan tindakan pelecehan seksual kepada pegawai Pertashop dengan mendekati dan meraba pantat korban.

Korban terlihat shock sehingga tidak sempat melakukan perlawanan, ditambah tengah mengisi bahan bakar milik motor pelaku.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan pelaku berhasil diringkus di rumahnya di daerah Cugeuneng Kabupaten Cianjur. Pada polisi pelaku mengakui tindakannya tersebut hanya spontanitas.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network