“Untuk motif sendiri pelaku menyampaikan bahwa spontanitas dan mengaku khilaf,” ungkap AKP Tono Listianto, dikutip dari Instagram @reskrim_cianjur, Rabu (28/8/2024).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku terancam kurungan 4 tahun penjara atau denda 50 juta rupiah,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait