Widi menjelaskan, bahwa program suku bunga khusus ini berlaku untuk dua kategori nasabah, yaitu debitur baru dan debitur eksisting.
Selain itu, bank bjb tidak hanya fokus pada nasabah baru, tetapi juga memberikan kesempatan bagi nasabah lama untuk menikmati fasilitas suku bunga khusus ini.
“Dengan demikian, nasabah yang sudah lama bersama kami tetap mendapatkan benefit dari program ini," jelasnya.
Selain suku bunga khusus, bank bjb juga memberikan diskon biaya provisi sebesar 79% melalui program ini. Diskon ini berlaku bagi debitur baru maupun eksisting yang melakukan pencairan kredit ritel sesuai dengan ketentuan program.
Menurutnya, diskon biaya provisi ini merupakan salah satu cara bank bjb untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung nasabah saat mengajukan kredit.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait