Polda Jabar Gulung Komplotan Napi Penipu Bermodus Layanan Open BO dan VCS

Agus Wasudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukkan foto empat napi yang melakukan penipuan berkedok layanan VCS. (FOTO: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggulung komplotan narapidana (napi) penipu berkedok layanan open BO dan video call sex (VCS). Para pelaku melakukan aksi kejahatannya dari dalam Rutan Kelas II B Balikpapan.

Kasus ini terungkap setelah korban warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melapor ke SPKT Polda Jabar pada Juli 2024 lalu. Korban mengaku telah tertipu komplotan itu dengan kerugian Rp38.340.000 atau Rp38 juta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, atas laporan itu, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas para pelaku. Ternyata, keempat pelaku merupakan napi di Rutan Kelas II B Balikpapan.

Para pelaku berinisial MML, S, BA, dan MFAN. Modus operandi penipuan, mereka membuat akun media sosial (medsos) Telegram yang menawarkan jasa open BO dan VCS kepada korban.

"Terlapor (empat tersangka) memanipulasi korban dengan mengaku sebagai ladies penyedia layanan jasa seksual VCS dan open BO. Mereka mengatasnamakan Borison Manajemen. Aksi kejahatan ini mereka lakukan dari dalam rutan dan menggunakan HP (handphone)," kata Kabid Humas didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Martua Ambarita di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (4/9/2024).

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network