Andriani memberikan contoh terkait kejahatan keuangan digital, yakni penipuan keuangan, pinjol ilegal, lalu judi online.
"Harapannya seperti itu dan juga bapak ibu bisa lebih bijak dalam memanfaatkan uangnya, lebih mementingkan kebutuhan dibandingkan keinginannya," ujarnya.
Adapun langkah-langkah untuk mencegah kejahatan keuangan digital, Andriani mengatakan, berbagai sosialisasi telah dilakukan. Selain sosialisasi, kerja sama dengan berbagai lembaga pun dilakukan, seperti dengan Muhammadiyah.
"Biasanya kita selain sosialisasi, ini untuk pinjol yang ilegal ya, kita kerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya, contoh misalnya dengan salah satu kegiatan ini, membuka jalan kita untuk bisa kepada para ulama, guru juga dan segala macam yang memang dia punya jemaah dan itu kegiatan sosialisasinya lebih tinggi," paparnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan langkah pemberantasan melalui Satgas Pasti (satuan tugas pemberantasan aktifitas keuangan ilegal) yang diketuai oleh OJK.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait