24 Orang Diamankan dari Dua Apartemen Kota Bandung, Diduga Lakukan Praktik Prostitusi

Rizal Fadillah
Operasi penertiban di Apartemen Metro Suite dan Grand Asia Afrika. (Foto: Humas Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 24 orang diamankan petugas gabungan dalam operasi penertiban di Apartemen Metro Suite dan Grand Asia Afrika, Kota Bandung, pada Selasa (17/9/2024) malam.

Operasi penertiban ini digelar sebagai respons atas laporan warga terkait dugaan aktivitas prostitusi di kedua apartemen tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan resmi dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS) Metro Suite. 

"Kami berhasil mengamankan 17 orang dari Apartemen Metro Suite, 3 di antaranya diduga melakukan perbuatan asusila," ucap Mujahid di Apartemen Metro Suites.

Sedangkan saat razia lanjutan di Apartemen Grand Asia Afrika, tim gabungan berhasil mengamankan 7 orang, termasuk seorang anak di bawah umur. 

"Anak tersebut akan diserahkan kepada DP3A untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Ketua P3SRS Metro Suite, Irma Widyaningsih mengatakan, penghuni apartemen merasa terganggu oleh aktivitas yang mengarah pada prostitusi. 

"Kami sering menerima laporan terkait keributan dan konflik antar penghuni akibat praktik tidak sehat ini. Berbagai tindakan tersebut sudah sangat meresahkan, sehingga kami merasa perlu untuk melapor kepada pihak berwenang dalam hal ini Satpol PP," kata Irma.

Irma berharap, operasi ini mampu membersihkan apartemen dari aktivitas prostitusi dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman serta aman bagi para penghuni. 

"Semoga praktik prostitusi di apartemen bisa diberantas hingga bersih, dan kehidupan di apartemen menjadi lebih tenang," tandasnya.

Adapun tim gabungan yang bertindak dalam operasi ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3A), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Polrestabes Bandung dan TNI.

Selain menyisir apartemen, tim gabungan juga melakukan razia penertiban minuman beralkohol di Jalan Setramurni Dalam, Sukasari. Di lokasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol ilegal sebanyak 268 botol.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network