Polda Jabar Larang Anggota Berfoto dengan Pose Simbol Paslon, Tegaskan Netral di Pilkada 2024

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar melarang anggota berfoto dengan pose simbol pasangan calon (paslon) gubernur, bupati, dan wali kota peserta Pilkada 2024. Hal itu dilarang karena Polda Jabar bersikap netral di kontestasi politik pilkada sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Polda Jabar akan menindak tegas anggota yang terbukti berpolitik praktis, memihak kepada pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota. 

"Saya ingin menegaskan bahwa Polri khususnya Polda Jabar bersikap netral dan tidak akan melakukan politik praktis dalam setiap kontestasi politik pilkada, termasuk pada masa kampanye," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Jules menyatakan, netralitas merupakan hal sangat penting untuk menjaga kredibilitas Polri sekaligus menjamin Pilkada 2024 aman, damai, dan bermartabat. 

Netralitas Polri sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan surat telegrap Kapolri kepada seluruh jajaran.

"Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, jelas menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," ujar Kombes Jules. 

Selain itu, tutur Kabid Humas, anggota Polri dilarang menggunakan hak pilih dan dipilih sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Polri. Kemudian, Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri juga menekankan larangan bagi anggota melakukan kegiatan politik praktis. 

"Dalam Pasal 4 huruf h Undang-undang Polri Nomor 7 tahun 2022 menegaskan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik," tutur Kabid Humas.

Sesuai arahan pimpinan Polda jabar intensif melakukan sosialisasi kepada seluruh personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral. 

Seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pilkada, nomor urut dan sebagainya. 

"Jika ada yang melanggar aturan netralitas, kami akan menindak tegas anggota tersebut. Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Terakhir tujuan kami adalah untuk memberikan jaminan keamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai, lancar, dan sejuk," ucap Kombes Jules. 

"Mari bersama-sama menyukseskan Pilkada Serentak 2024  dengan menghindari golput. Ayo gunakan hak pilih Anda untuk menentukan pemimpin amanah, menolak money politics, dan waspada terhadap hoaks yang memecah belah. Pilihlah pemimpin berintegritas dan mampu membawa perubahan positif bagi semua," ujarnya.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network