Jaga Kekhusyukan Ramadhan, Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Sahur On The Road

Agus Warsudi
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menerbitkan Maklumat Larangan Aktivitas yang mengganggu kekhusyukan ibadah puasa Ramadhan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kapolda Jabar Irjen Pol  Dr. Rudi Setiawan menerbitkan Maklumat Larangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah di wilayah hukum Polda Jabar.

Langkah preventif ini diambil guna memastikan masyarakat Jawa Barat dapat menjalankan ibadah puasa dengan rasa aman, nyaman, dan khusyuk.

Diharapkan, aktivitas berbahaya dan kerumunan yang rawan memicu konflik tidak terjadi. Seperti, menyalakan petasan, sahur on the road, perang sarung, dan lain-lain.

Kebijakan ini menekankan pada pengawasan ketat terhadap potensi gangguan kamtibmas yang kerap meningkat selama bulan puasa.

Kapolda Jabar mengatakan, poin utama dalam maklumat tersebut secara tegas melarang penggunaan petasan, kembang api, membawa senjata api dan senjata tajam tanpa alasan sah.

Larangan ini, kata Kapolda, merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Bahaya ledakan atau kebakaran yang dapat mengancam keselamatan publik," kata Kapolda Jabar, Selasa (24/2/2026). 

Irjen Rudi menegaskan, kepolisian mengingatkan bahwa tindakan yang membahayakan keamanan umum tidak akan ditoleransi demi keselamatan bersama.

Selain itu, Polda Jabar juga menyoroti fenomena sahur on the road (SOTR) yang sering kali mengganggu ketertiban di jalan raya. 

"Masyarakat dilarang melakukan kegiatan berbuka atau sahur bersama di jalanan yang tidak menjaga ketertiban, memicu kegaduhan, hingga potensi tawuran," tegas Irjen Rudi.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network