BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 1.100 siswa SDN 026 Bojongloa, Jalan Cibaduyut Nomor 39-43, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, terancam diusir dari sekolah tempat mereka belajar. Sebab, lahan SDN 026 Bojongloa digugat oleh warga yang mengaku pemilik tanah dan telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Tantan Santana mengatakan, telah mendapatkan informasi lahan SDN 026 Kota Bandung digugat oleh warga.
Walaupun penggugat memenangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) tapi eksekusi lahan belum dipastikan kapan dilaksanakan.
Untuk mengantisipasi hal itu, Disdik Kota Bandung menyiapkan tiga skenario agar aktivitas belajar mengajar 1.100 murid SDN 026 Bojongloa tetap berjalan dengan baik.
"Sampai saat ini siswa masih melaksanakan kegiatan belajar. Belum ada berita eksekusi. Itu (SDN 026 Bojongloa) fasilitas umum. Ada 1.100 siswa di sekolah itu. Apapun yang terjadi kami siap," kata Tantan Santana kepada wartawan.
Jika eksekusi lahan dilakukan penggugat, ujar Tantan, Disdik Kota Bandung akan menyewa atau membeli lahan sekolah teesebut. Jika tidak ada kesepakatan, Disdik akan memindahkan semua murid SDN 026 Bojonhloa ke SDN Leuwipanjang.
"Khusus untuk membeli lahan tersebut, kami masih mengkaji agar tidak salah mengambil langkah dan tidak berurusan dengan hukum," ujar Tantan.
Disdik Kota Bandung, tutur Tantan, ingin memastikan seluruh dokumen terkait kepemilikan lahan dan lain-lain aman, bebas dari masalah hukum. Jika pembelian lahan SDN 026 Bojongloa tidak bisa direalisasikan, disdik berencana menyewa lahan sebelum pindah ke SDN Leuwipanjang.
"Kami sedang melakukan persiapan dan pembenahan SDN Leuwipanjang agar bisa menampung siswa pindahan dari SDN 026 Bojongloa termasuk para guru. Skenario terakhir, kami berencana membeli lahan sekaligus membangun gedung SDN 026 di wilayah tersebut," tutur Plt Kadisdik Kota Bandung.
Tantan mengatakan, Disdik Kota Bandung telah memberitahukan opsi-opsi tersebut kepada orang tua siswa. Selain itu, disdik masih menunggu tindak lanjut dari Biro Hukum Pemkot Bandung apakah akan melakukan langkah hukum atas putusan MA atau tidak.
Masalah hukum lahan SDN 026 Bojongloa juga ditangani oleh Badan Aset Pemkot Bandung. "Apa pun yang terjadi, kami siap. Walau pun pahit diusir kami siap," ucap Tantan.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait