Siswa SMA di Kuningan Sebar Video Mesum Sesama Jenis Buat Caper ke Pelajar Lain

Rizal Fadillah
LGBT. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

KUNINGAN, iNewsBandungraya.id - Polisi telah menetapkan seorang siswa SMA di Kuningan sebagai tersangka kasus video mesum pelajar sesama jenis. Pelaku secara sengaja merekam adegan tak senonoh tersebut dan menyebarkannya ke grup media sosial miliknya.

Pelaku yang kini duduk di bangku kelas 3 SMA itu mengaku baru pertama kali melakukan seks menyimpang dengan pelajar SMP yang ada di video tersebut.

Di mana, pelaku melancarkan rayuan dan iming-iming kepada korban agar bisa melakukan perbuat seks menyimpang tersebut.

"Ada rayuan dan iming-iming pelaku kepada korbannya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Sampai akhirnya korban mau, kemudian mereka melakukannya di salah satu ruangan kelas SD di desa tempat tinggal pelaku," ujar Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian melalui Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa kepada wartawan Kamis (3/10/2024).

Pelaku dengan sengaja merekam adegan tak senonoh tersebut dan menyebar luaskannya ke grup media sosial yang diduga anggotanya berprilaku serupa dengan pelaku.

"Pelaku mengakui sendiri video tersebut dia bagikan di grup media sosialnya. Tujuannya apa, itu masih kita dalami," ujar Putu.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sengaja mengirim video tersebut kepada seorang pelajar laki-laki dari sekolah lain yang disukainya untuk mencari perhatian.

Sayangnya, pelajar tersebut merasa jijik, sehingga video tak senonoh pasangan pelajar sesama jenis itu pun tersebar luas.

"Itu juga bisa jadi salah satu motif video tak senonoh tersebut bisa beredar luas. Intinya pelaku sendiri yang merekam dan menyebarkannya," ujar Putu.

Dalam kasus ini, pemeran dalam video tersebut yang merupakan siswa SMA ditetapkan sebagai tersangka. Sementar pemeran satunya lagi yang masih duduk di bangku SMP berstatus sebagai korban.

Pelaku sudah dititipkan di Rumah Aman yang dikelola DPPKBP3A Kabupaten Kuningan dan dilakukan pendampingan oleh petugas UPTD Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan proses penyidikan, sementara korban sudah dipulangkan ke orang tuanya.

"Pelaku kita kenakan Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk korbannya sudah kita pulangkan ke orang tuanya," ungkap Putu.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network