BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota Komisi V DPRD Jabar, A Yamin menyoroti polemik pengawasan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (miras) di Kota Sukabumi.
Yamin menilai, hingga saat ini masih terdapat dinamika dalam implementasi aturan tersebut di lapangan. Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan Kabupaten Sukabumi yang dinilai telah memiliki regulasi lebih jelas dan relatif kondusif. Sementara di Kota Sukabumi, isu peredaran dan pengawasan miras masih menjadi perbincangan publik.
“Kalau di kabupaten relatif sudah aman karena perdanya jelas. Di kota ini yang masih menjadi perhatian bersama,” ujar Yamin.
Ia menegaskan, pengawasan harus diperketat melalui koordinasi lintas sektor, khususnya antara Dinas Perdagangan dan aparat penegak hukum seperti Satpol PP. Sinergi tersebut dinilai penting agar implementasi aturan berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
Yamin juga mengingatkan bahwa pengembangan suatu wilayah sebagai destinasi wisata membawa konsekuensi kebijakan yang tidak sederhana. Menurutnya, jika ada kebutuhan tertentu terkait pelayanan wisata, maka tetap harus disertai pembatasan yang tegas dan terukur.
“Kalau wilayah itu jadi kawasan wisata, harus jelas pembatasannya. Mana yang boleh, mana yang tidak. Semua harus diatur dengan tegas,” katanya.
Ia menekankan, regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten menjadi kunci untuk menjaga ketertiban umum. Sekaligus memastikan kebijakan daerah tetap berpihak pada norma dan kepentingan masyarakat luas. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
