Viral Video Mesum Ibu dan Anak di Kuningan, Polisi Tangkap Pelaku

Rizal Fadillah
Ilustrasi video mesum. (Foto: Ist)

Saat ini, polisi masih terus mendalami motif di balik perbuatan yang dilakukan oleh ibu dan anak tersebut. Keduanya bakal dikenakan Pasal 34 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network