BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menerima sebanyak 46 laporan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Begitu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Zawari usai kegiatan 'Rapat Koordinasi Produk Hukum Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu pada Pemilihan Serentak' di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Kamis (17/10/2024).
"Jadi pada saat ini Bawaslu pertanggal 12 Oktober selama masa tahapan kampanye ini Bawaslu mendapatkan terdapat laporan 34 dugaan pelanggaran dari pengawasan Bawaslu mendapatkan 12 dugaan pelanggaran jadi totalnya itu ada 46 dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu," kata Usep.
Dari jumlah tersebut, kata Usep, sebanyak 29 dugaan pelanggaran telah diregister dan tidak diregister sebanyak 28 dugaan pelanggaran.
"Masih dalam proses 4 dugaan pelanggaran, 5 yang diminta perbaikan kepada pelapor," ujarnya.
Adapun dugaan pelanggaran tersebut di antaranya:
1. Netralitas ASN ini ada dugaan 4 pelanggaran.
2. Kepala Desa ini terdapat 9 dugaan pelanggaran.
3. Money Politic itu ada 8 dugaan pelanggaran
4. Kampanye di tempat ibadah 3 dugaan pelanggaran
5. kampanye di tempat pendidikan 4 dugaan pelanggaran
6. Kampanye melibatkan pihak yang dilarang
7. Kampanye menggunakan dana dan fasilitas negara 7 dugaan pelanggaran
8. Kode etik penyenggara 2 dugaan pelanggaran
9. menghalang halangi kampanye 1 dugaan pelanggaran
10. kampanye diluar jadwal 2 dugaan pelanggaran
11. pejabat daerah melakukan kampanye tidak dalam keadaan cuti 1 dugaan pelanggaran
12. muatan materi kampanye yang ujaran kebencian atau hoax ada 2 dugaan pelanggaran
13. pengrusakan APK 2 dugaan pelanggaran
14. dan yang lainnya itu ada 1 dugaan pelanggaran.
Usep mengatakan, ada tiga wilayah yang menerima banyak laporan dugaan pelanggaran. Yakni Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bandung.
"Dugaan itukan namanya juga dugaan, yang sudah masuk terkait dengan dugaan pemilu itu dan yang sudah masuk selesai di Bawaslu dan dilimpahkan ke kepolisian itu di Kabupaten Cianjur itu terkait dengan adanya dugaan ASN yang melakukan kampanye," jelasnya.
Usep mengatakan, oknum ASN di Kabupaten Cianjur ini diduga membuat keputusan ataupun tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Jadi kasusnya itu dia melakukan proses waktu kegiatan pengajian dia secara tegas mempromosikan salah satu calon. Saat ini Bawaslu sudah menyerahkan ke kepolisian untuk dilakukan proses penyidikan," sebutnya.
Sedangkan untuk dugaan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024, kata Usep, pihaknya baru menerima satu laporan dan sedang ditangani di Kabupaten Subang.
"Dan itupun berdasarkan hasil kajian di Bawaslu karena dugaannya ini tindakan pidana berdasarkan keputusan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait