Dugaan Pelanggaran TKDN di BUMN Sektor Migas, Kemenperin: Harus Ada Sanksi

Agus Warsudi
TKDN harus dipenuhi oleh pelaku usaha, terutama BUMN. (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di proyek infrastruktur hulu minyak dan gas (Migas) diduga melanggar aturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kedua BUMN justru menggunakan barang impor dan menolak penawaran komponen dalam negeri.

Menyikapi kasus itu, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Heru Kustanto mengimbau program peningkatan TKD  terus dilakukan oleh perusahaan dalam negeri, terutama BUMN. Agar ada kepatuhan terhadap aturan TKDN, perlu pengawasan optimal dan sanksi tegas terhadap pelanggar. 

“Pengawasan harus ditingkatkan oleh para pemilik project terutama terkait pengadaan barang dan jasa agar memprioritaskan produk dalam negeri,” Heru, Selasa (29/10/2024).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, telah terjadi dugaan pelanggaran aturan TKDN di salah satu proyek hulu migas. KSO sebagai pelaksana EPC pengembangan lapangan gas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja menggunakan produk luar negeri alias impor. 

Sedangkan material itu sudah lama diproduksi oleh produsen dalam negeri. Padahal undang-undang dan peraturan lemerintah, instruksi presiden sampai Peranturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan komponen dalam negeri. 

Permen ESDM Nomor 15 tahun 2013 tentang Penggunaan Produk dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi misalnya, menyebutkan bahwa jenis TKDN terdiri dari material (bahan), tenaga kerja dan alat kerja (fasilitas kerja).

Dalam aturan itu, SKK Migas seharusnya memberi sanksi bagi KKKS yang melanggar ketentuan TKDN. Sanksi bervariasi, mulai dari administrasi hingga pencabutan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra pernah menyatakan, pengawasan TKDN KKKS dilakukan oleh SKK Migas.

Mirza mengatakan, baik KKKS, produsen dalam negeri maupun penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan produk dalam negeri.

Mirza juga menegaskan, pihak-pihak tadi wajib memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

“Berdasarkan pasal 21 (Permen ESDM No.15 tahun 2013), KKKS yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi oleh SKK Migas,” kata Mirza.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network