"Pengendara motor masuk ruas Tol Padaleunyi wilayah hukum Polres Cimahi," kata Agus Pramono, Rabu (30/10/2024).
Kepada petugas, ujar Agus, AM mengaku tidak tahu jalan ke Kota Bandung sehingga tersesat ke jalan tol. Pengendara motor tersebut dihentikan petugas di kilometer 127/B. "Pengendara (AM) mengaku tidak tahu jalan mengarah Kota Bandung," ujarnya.
Agus menuturkan, petugas kepolisian telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memberikan tilang kepada AM. Selain itu diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan itu kembali. "Diberikan tindakan berupa tilang," tutur Agus.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait