BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung disahkan pada tahun 2021 lalu. Namun, Perda KTR ini dinilai masih kurang maksimal.
Hal itu terbukti masih banyak ditemukan masyarakat merokok di tempat yang tidak semestinya. Demikian diungkapkan Mantan Ketua Perda KTR Rediana Awangga.
Padahal Perda ini, jelas Awangga, bukan sekedar aturan namun dibutuhkan untuk membangun kesadaran semua pihak terkait bahaya asap rokok.
"Perda KTR ini tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Tapi kan bukan masalah itu, ketika sudah diperdakan semua orang harus mengikuti Perda ini," tegas Awang sapaan akrabnya saat dihubungi wartawan, Selasa (29/10/2024).
Politisi NasDem ini pun menyampaikan, Perda ini hadir guna memastikan bahwa setiap orang di Kota Bandung menghormati hak dan kewajibannya masing-masing dalam hal ini terkait kenyamanan didalam sebuah ruangan atau kawasan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait