Perda KTR di Kota Bandung Dinilai Masih Kurang Maksimal, Minim Pengawasan

Rizal Fadillah
Mantan Ketua Perda KTR Rediana Awangga. (Foto: Ist)

"Kalau hanya pemerintah akan sulit melihat jumlah masyarakat yang merokok dan tidak merokok. Maka saya pikir lebih ke sosialisasi, itu penting baik stakeholder, terhadap seluruh bangunan gedung untuk disosialisasikan tempat-tempat tersebut. Fokus pemerintah adalah untuk melihat apakah si bangunan gedung itu sudah menyiapkan KTR atau tidak, fokus pelaksanaan terkait ruang merokok tersebut," ucapnya.

Terkait belum masifnya sosialisi, kata Awang, terbukti dengan masih banyaknya masyarakat yang belum paham Perda KTR. Namun tak dipungkiri memang perlu waktu berapa tahun terus menerus hingga masyarakat paham dan konsistensi.

"KTR sudah ada di DPRD, dan sekarang temen-temen yang mau merokok ya disana diruang bebas merokok, memang butuh proses transisi ini, alhamdulilah terus kami gencarkan," tuturnya.

Disinggung terkait satgas KTR, Awang mengakui sudah menjadi kebiasaan hanya ramai saat seremonial diawal tapi lupa konsisten.

"Saya memahami karena permasalah di Bandung banyak dan KTR ini salah satunya. Bukan hanya pengawasan tetapi gencar mensosialisasikan agar masyarakat pun memiliki kesadaran memiliki hak tidak terkena asap rokok dan perokok pun bisa tetap merokok diruang khusus," ujarnya mengulang.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network