BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, mewajibkan setiap bangunan wajib memiliki sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana.
Menurut anggota DPRD Kota Bandung, Dr Uung Tanuwidjaya, perda ini dibahas pada 2022 oleh Pansus 7 DPRD Kota Bandung. Saat itu, Uung menjadi bagian dari pansus tersebut.
Salah satu bahasan dalam perda ini, kata Uung, gedung-gedung tinggi harus memiliki tata kelola penanganan bencana dan kebakaran.
Apabila terjadi kebakaran, khususnya pada bangunan tinggi, maka sudah memiliki langkah-langkah yang diambil.
"Bangunan tinggi di Kota Bandung tidak terlalu banyak seperti di Jakarta dan Surabaya. Tapi harus ada langkah antisipasi karena kita tidak tahu kapan bencana terjadi," ujar Uung.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait