Perda yang disahkan dua tahun lalu ini, kata Uung, mengatur soal hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Satu di antara upayanya menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran yang mumpuni.
Uung mengatakan, masalah yang dihadapi Kota Bandung adalah hidrant yang berfungsi hanya empat dari ratusan yang sudah dibangun.
Hal ini dikarenakan debit air naik-turun, tidak di semua hidrant debitnya mencukupi.
"Kalau hidrantnya tidak berfungsi, solusi bisa memakai air dari kolam retensi. Tapi tidak semua lokasi ada kolam retensi. Kalau misalnya ada kebakaran di daerah padat, hidrant tidak berjalan dan harus menunggu mobil pemadam lain yang datang dengan durasi cukup lama, kan bahaya sekali," ujar Uung.
Karena itulah, kata Uung, Kota Bandung harus melakukan pemetaan daerah rawan kebakaran. Sehingga di daerah rawan itu, di bangun posko-posko pemadam kebakaran.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait