Dalam riwayat yang disampaikan oleh Ibn Umar, Nabi bersabda bahwa segala yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr adalah haram. Pernyataan ini semakin mengukuhkan bahwa dan segala bentuk alkohol yang memabukkan tidak diperbolehkan.
Berbagai pendapat mengenai status alkohol dalam parfum telah dikemukakan oleh para ulama. Dalam konteks ini, kita perlu membedakan antara alkohol yang dihasilkan dari khamr dan alkohol yang berasal dari sumber lain.
Khamr secara umum dianggap najis, sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamr, menurut sebagian ulama, dapat dianggap suci.
Fatwa-fatwa yang ada menunjukkan bahwa menggunakan alkohol dari sumber yang halal, seperti yang dihasilkan melalui proses sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr, diperbolehkan. Parfum yang mengandung alkohol dalam hal ini tidak dianggap najis selama tidak ada unsur yang memabukkan dari khamr.
Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memastikan bahwa parfum yang mereka gunakan tidak mengandung alkohol yang berasal dari khamr.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait