BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penggunaan parfum beralkohol menjadi hal yang lumrah di masyarakat. Namun, perdebatan mengenai status kehalalan dan kenajisan parfum yang mengandung alkohol masih terus bergulir di kalangan umat Islam.
Masalah ini berkaitan erat dengan pemahaman mengenai najisnya alkohol itu sendiri, yang menjadi sumber perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Dilansir dari laman Muhammadiyah, sejumlah ayat Al-Quran mengatur tentang khamr (minuman keras) dan memberikan panduan bagi umat Islam. Dalam surat Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Selain itu, surat Al-Baqarah ayat 219 juga menyebutkan bahwa ada dosa besar dalam meminum khamr meskipun ada beberapa manfaat. Hadis Nabi Muhammad SAW pun menegaskan tentang pengharaman khamr.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait