Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Bahan Pokok dari Terigu hingga Solar

Agus Warsudi
Barang bukti kasus tindak pidana bahan pokok yang diungkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar. (Foto: istimewa)

BANDUNG, inews Bandung Raya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap beberapa kasus tindak pidana bahan pokok dan penting (bapokting).

Pengungkapan dilakukan oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano dan polres jajaran.

"Ada berbagai pengungkapan, mulai dari mengganti kemasan tepung terigu, penjualan pupuk subsidi, oplos beras bulog, penyalahgunaan gas bersubsidi, dan penjualan solar ke industri," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede, Rabu (6/11/2024) di Polda Jabar. 

Kombes Jules menyatakan, 12 kasus pidana bahan pokok yang diungkap dengan 15 tersangka. Dalam beraksi, para pelaku melakukan berbagai modus operandi. 

Seperti, mengganti karung kemasan tepung terigu murah dengan kemasan merek ternama. Lalu menjual pupuk bersubsidi Urea dan Phonska, dijual secara eceran dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network