JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA) jauh dari ideal.
Sebab, jika dicermati lebih detil lagi, putusan tingkat pertama sampai kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan penerapan hukum, kekhilafan, dan pertentangan antarputusan.
Dalam putusan PK tersebut, masa hukuman Mardani H Maming berkurang dari 12 tahun menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Hamdan Zoelva mencatat terdapat tiga pertentangan dalam putusan tersebut. Di antaranya, kesalahan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba yang dikonstruksikan dalam dakwaan dan tuntutan sebenarnya tidak bisa diterapkan dalam ini perkara ini.
Sebab, kata Hamdan, subyek pelaku dalam Pasal 93 tersebut adalah pelaku usaha atau pemegang IUP bukan bupati. Selain itu, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan KTUN berupa IUP-OP Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 yang diterbitkan oleh Mardani Maming, sampai dengan saat ini sah secara hukum, belum ada pembatalan dari peradilan mana pun.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait