“Terhadap keputusan yang sah itu dalam hukum admistrasi negara melekat asas “het vermoeden van rechtmatigheid atau presumtio justea causa” (asas praduga rectmatig) yang berarti setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi negara dianggap sah, sampai dibuktikan sebaliknya melalui Upaya Administratif atau Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Hamdan dalam keterangan resmi, Rabu (5/11/2024).
Hamdan juga mencatat kekhilafan terkait delik menerima suap berupa ketiadaan pembuktian terjadinya meeting of mind antara pihak pemberi dengan penerima Mardani H Maming terhadap unsur “menerima hadiah” dalam Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Mengingat suap tidak akan terjadi tanpa adanya kesamaan kehendak.
Lalu, ada pertentangan antara Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Putusan Pengadilan Niaga. Letak pertentangan putusannya adalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor, Mardani H Maming dinyatakan terbukti menerima hadiah dalam bentuk dividen dan fee dari PT ATU dan PT PCN kepada PT TSP dan PT PAR.
Sebaliknya berdasarkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga terbukti bahwa pemberian uang oleh PT. PCN semata-mata akibat adanya hubungan bisnis antara PT PCN dengan PT TSP dan PT PAR.
“Pertentangan putusan ini seharusnya menjadi dasar kuat untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mengaitkan dua peristiwa dengan tempus dan latar belakang berbeda adalah sesat logika,” ujar Hamdan.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait