BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengingatkan kembali lembaga penyiaran agar netral, berimbang, tidak partisan, dan menjunjung tinggi integritasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat di Pilkada Serentak 2024.
Hal itu diungkapkan Adiyana dalam kegiatan Literasi Media dengan tajuk, Lembaga Penyiaran dan Masa Depan Demokrasi dalam Pilkada di Jawa Barat Tahun 2024, yang digelar di Universitas Muhammadiyah Bogor Raya, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, Pilar ke 4 Demokrasi itu media, termasuk lembaga penyiaran, atas dasar itu berdasarkan UU 32 tahun 2002, sebagai media yang menggunakan, lembaga penyiaran untuk kepentingan publik bukan untuk kelompok tertentu.
"Lembaga penyiaran berkewajiban memberikan informasi politik kepada masyarakat akan tetapi tidak memihak maupun partisan, sehingga masyarakat bisa belajar dan kami meyakini akan meningkatkan taraf demokrasi bangsa," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Adiyana hasil riset 2024 yang dilakukan KPID, masyarakat masih menjadikan TV dan Radio sebagai sumber informasi terpercaya terlebih dalam informasi politik ketimbang media sosial.
"Dalam konteks pilkada ini, hasil penelitian kami, ternyata masyarakat ini masih mempercayai informasi politik dari TV dan radio ketimbang medsos," katanya.
Hal senada diungkapkan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Barat, Roni Tabroni. Menurut roni, media memiliki peran vital dalam kontestasi pilkada.
Saking pentingnya media dikatakan roni, tinggi rendahnya partisipasi masyarakat dipengaruhi oleh partisipasi medianya.
"Tidak ada Demokrasi tanpa media bahkan menurut Daniel Lemer (penulis*red) Demokrasi tanpa media adalah lelucon," jelasnya.
"Tidak hanya itu tinggi rendahnya partisipasi masyarakat dipengaruhi dari partisipasi medianya," imbuhnya.
Ditemui di tempat yang sama Komisioner KPID Jawa Barat Bidang Kelembagaan, Syaefurrochman Achmad mendorong masyarakat untuk turut mengawasi lembaga penyiaran.
Mengingat meski pentingnya peran media massa dalam kontestasi politik, namun mandat terbesar berada di tangan rakyat, sehingga rakyat berkewajiban untuk bersama sama mengawasi sesuai amanat dalam undang undang nomor 32 tahun 2002.
"Kami berharap masyarakat turut mengawasi konten yang disiarkan oleh lembaga penyiaran,baik informasinya, iklannya dan konten kontennya, karena ini menjadi kewajiban masyarakat yang tertuang dalam undang undang nomor 32 tahun 2002, untuk mewujudkan pilkada damai di Jawa Barat," harapnya.
Harapan besar pun di gantungkan Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Permadi Dalung.
Sebagai daerah dengan kompleksitas tinggi dan ditambah besarnya populasi di Jawa Barat, KPID menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga mata dan telinga masyarakat dari gempuran informasi hoax yang mampu memecah belah dan merusak demokrasi bangsa terlebih di tengah situasi politik yang memanas saat ini.
Akan tetapi hal itupun tidak bisa dilakukan KPID sendiri, dijelaskan Permadi, perlu adanya partisipasi aktif dari masyarakat untuk mewujudkannya.
"KPID ini perannya sangat penting untuk mengawasi berbagai konten konten yang ditayangkan di lembaga penyiaran, agar sesuai dengan regulasi dan ini sudah ditunjukkan oleh KPID Jawa Barat, tapi pengawasan yang dilakukan oleh KPID saja tidak cukup, masyarakat juga harus berpartisipasi aktif mengawasi bersama KPID,"jelasnya.
Ia pun meyakini jika kolaborasi besar dalam pengawasan antara Pemerintah, Masyarakat dan KPID bisa ditingkatkan, maka mewujudkan mata dan telinga masyarakat yang sehat di tengah kondisi seperti apapun bisa dilakukan. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait